Dana Sosial Rawat Inap

Dana Sosial Rawat Inap adalah dana sosial yang diberikan untuk meringankan biaya rawat inap (opname) Anggota Dewasa atau ALB yang sakit.

Ketentuan:

  1. Menerima solidaritas rawat inap sebesar Rp 100.000,00 per hari
  2. Dana ini tidak berlaku untuk kasus seputar kehamilan; untuk anak yang sudah berkeluarga.
  3. Dana ini diberikan maksimal 7 (tujuh) hari perawatan dalam 1 (satu) tahun.

Persyaratan mendapatkan dana sosial rawat inap:

  1. Wajib menyerahkan surat keterangan yang mendukung.
  2. Disiplin pada semua kewajibannya: menyetor simpanan wajib, angsuran, dan jasa pinjaman selama 1 (satu) tahun terakhir.
  3. Batas waktu pengambilan dana sosial tidak lebih dari 2 (dua) bulan. Bila melewati batas waktu pengambilan, maka dinyatakan hangus.