Dana Sosial Rawat Inap
Dana Sosial Rawat Inap adalah dana sosial yang diberikan untuk meringankan biaya rawat inap (opname) Anggota Dewasa atau ALB yang sakit.
Ketentuan:
- Menerima solidaritas rawat inap sebesar Rp 100.000,00 per hari
- Dana ini tidak berlaku untuk kasus seputar kehamilan; untuk anak yang sudah berkeluarga.
- Dana ini diberikan maksimal 7 (tujuh) hari perawatan dalam 1 (satu) tahun.
Persyaratan mendapatkan dana sosial rawat inap:
- Wajib menyerahkan surat keterangan yang mendukung.
- Disiplin pada semua kewajibannya: menyetor simpanan wajib, angsuran, dan jasa pinjaman selama 1 (satu) tahun terakhir.
- Batas waktu pengambilan dana sosial tidak lebih dari 2 (dua) bulan. Bila melewati batas waktu pengambilan, maka dinyatakan hangus.