PPKB (Pinjaman Pengadaan Kendaraan Bermotor)
Pinjaman yang digunakan untuk pembelian kendaraan bermotor, baik bekas maupun baru.
Ketentuan:
- Pinjaman yang digunakan untuk pemilikan kendaraan bermotor, baik bekas maupun baru.
- Jangka waktu pinjaman: minimal 3 bulan dan maksimal 36 bulan.
- Pinjaman mensyaratkan DP 30% dari pinjaman yang dicairkan.
- Menyertakan STNK asli dan fotocopy.