PPKB (Pinjaman Pengadaan Kendaraan Bermotor)

Pinjaman yang digunakan untuk pembelian kendaraan bermotor, baik bekas maupun baru.

Ketentuan:

  • Pinjaman yang digunakan untuk pemilikan kendaraan bermotor, baik bekas maupun baru.
  • Jangka waktu pinjaman: minimal 3 bulan dan maksimal 36 bulan.
  • Pinjaman mensyaratkan DP 30% dari pinjaman yang dicairkan.
  • Menyertakan STNK asli dan fotocopy.