Dana Sosial Suka
Dana Sosial Suka, diberikan kepada anggota dan keluarga inti (ayah, ibu, dan anak). Bila dalam satu keluarga menjadi anggota semua, maka dana sosial berlaku hanya untuk 1 (satu) orang pada satu peristiwa dalam satu keluarga inti.
Dana sosial suka berupa sumbangan untuk:
- Pernikahan pertama Rp 100.000,00
- Subsidi Bayi CU (berupa pembukaan rekening sipijar dengan nominal Rp 100.000,00)
- Khitanan (hingga anak kedua) Rp 100.000,00
Persyaratan mendapatkan dana sosial suka:
- Dana sosial diberikan kepada anggota yang sudah 1 (satu) tahun menjadi anggota.
- Wajib menyerahkan surat keterangan yang mendukung.
- Disiplin pada semua kewajibannya: menyetor simpanan wajib, angsuran, dan jasa pinjaman selama 1 (satu) tahun terakhir.
- Batas waktu pengambilan dana sosial tidak lebih dari 1 (satu) bulan. Bila melewati batas waktu pengambilan, maka dinyatakan hangus.