Dana Sosial Suka

Dana Sosial Suka, diberikan kepada anggota dan keluarga inti (ayah, ibu, dan anak). Bila dalam satu keluarga menjadi anggota semua, maka dana sosial berlaku hanya untuk 1 (satu) orang pada satu peristiwa dalam satu keluarga inti.
 
Dana sosial suka berupa sumbangan untuk:

  1. Pernikahan pertama Rp 100.000,00
  2. Subsidi Bayi CU (berupa pembukaan rekening sipijar dengan nominal Rp 100.000,00)
  3. Khitanan (hingga anak kedua) Rp 100.000,00

Persyaratan mendapatkan dana sosial suka:

  1. Dana sosial diberikan kepada anggota yang sudah 1 (satu) tahun menjadi anggota.
  2. Wajib menyerahkan surat keterangan yang mendukung.
  3. Disiplin pada semua kewajibannya: menyetor simpanan wajib, angsuran, dan jasa pinjaman selama 1 (satu) tahun terakhir.
  4. Batas waktu pengambilan dana sosial tidak lebih dari 1 (satu) bulan. Bila melewati batas waktu pengambilan, maka dinyatakan hangus.