PERMATA (Perlindungan Simpanan dan Pinjaman Anggota)

Sebuah produk pelayanan bersama yang dikelola oleh Puskopdit Jawa Timur untuk mengelola risiko. PERMATA diberikan sebagai bentuk santunan kepada Anggota yang meninggal atau cacat tetap. Setiap Anggota secara otomatis terdaftar sebagai Anggota PERMATA tanpa dikenai iuran atau premi.

  1. Santunan Duka Anggota (SDA) terhadap SIMPANAN SAHAM, maksimal Rp 25.000.000,00 dengan ketentuan sebagai berikut:

    Golongan Usia

    % Santunan

    1 – 60 tahun

    100%

    Di atas 60 – 70 tahun

    75%

    Di atas 70 tahun

    25%

  1. Perlindungan Pinjaman Anggota (PPA), maksimal Rp 100.000.000,00 dengan ketentuan sebagai berikut:

    Golongan Usia

    % Santunan

    17 – 60 tahun

    100% dari saldo pinjaman

    Di atas 60 – 70 tahun

    75% dari saldo pinjaman

    Di atas 70 tahun

    25% dari saldo pinjaman